BAB 1

Pendahuluan

Latar belakang marjinalisasi komunitas budaya di media arus utama, rumusan masalah, tujuan, signifikansi, dan sistematika penelitian.

Key Insights

  • Keterbatasan akses pada media arus utama berujung pada peminggiran komunitas penggerak seni dan budaya di area pinggiran.
  • Teknologi informasi dan komunikasi berpotensi memberdayakan pihak yang terpinggirkan melalui konten ekspresi kesenian.
  • Fokus penelitian: strategi adaptif komunitas mengelola media komunitas dan menjaga eksistensi pertunjukan seni di era digital.

1.1Latar Belakang

Penelitian ini berargumen bahwa keterbatasan akses pada media arus utama berakibat pada peminggiran komunitas penggerak seni dan budaya area pinggiran. Akademisi menyatakan dampak paling signifikan dari situasi ini adalah terancamnya keberlangsungan sebuah budaya (Sujoko, 2011) karena komunitas seni dan budaya area pinggiran pada akhirnya kehilangan 'suara' untuk berekspresi dan menyampaikan apresiasi seni (Birowo, 2010; Bogaerts, 2017; Mubah, 2011; Samry, 2017; Shahzalal & Hassan, 2019; Sujoko, 2011). Penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana media arus utama menolak kemasan lokal guna melakukan usaha-usaha komodifikasi budaya. Keterbatasan tersebut disebabkan karena media arus utama tidak memberikan ruang lebih luas untuk komunitas penggerak seni budaya dapat menampilkan pertunjukan budaya tradisional yang memiliki kekhasan lokalitas (Forde et al., 2009; Haryanto & Ramdojo, 2009; Howley, 2005; Jurriëns, 2019; Meadows et al., 2009). Bogaerts (2017) menyatakan bahwa penolakan tersebut merupakan sebuah praktik marjinalisasi konten lokal untuk media arus utama, hal tersebut ditunjukkan dengan minimnya ruang untuk konten lokal seperti pertunjukan budaya Jawa yang dianggap fenomena marjinal.

Bab ini akan memberikan gambaran umum mengenai studi tentang media komunitas pada komunitas penggiat seni dan budaya (selanjutnya akan disebut sebagai komunitas budaya) di era digital. Sarjana menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya akan disebut TIK) berpotensi mendorong industri kesenian tradisional (Buchtmann, 2000). Secara spesifik, Megwa (2007) menyatakan TIK memiliki karakter dalam memberdayakan mereka yang terpinggirkan (Gelsomino, 2010; Lievrouw, 2011). Studi ini berargumen bahwa komunitas budaya yang aktivitas terletak jatuh dari industri kesenian arus utama dapat memanfaatkan TIK untuk pelestarian budaya lokal, terutama melalui konten ekspresi kesenian.

Parekh (2006) mendefinisikan komunitas budaya sebagai bagian dari kumpulan orang yang bersatu atas dasar ikatan budaya yang sama. Lebih lanjut, Parekh menjelaskan bahwa komunitas budaya memiliki kewajiban terhadap umat manusia dan generasi mendatang untuk melestarikan dan meneruskan nilai universal yang terdapat dalam suatu budaya. Bauböck (2001) mengidentifikasi bahwa terbentuknya komunitas budaya dilandasi dengan asosiasi sukarela dalam mengejar minat tertentu serta menjaga kerukunan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (2016) mendefinisikan komunitas budaya sebagai suatu kesatuan sosial yang berupaya menggunakan tradisi, identitas sosial, serta kesadaran wilayah sebagai kesatuan daerah teritorial untuk berinteraksi dan melakukan aktivitas sosial. Komunitas budaya merupakan wujud kesatuan masyarakat yang memiliki potensi mempertahankan tradisi dan berperan penting dalam kebudayaan (Antara, 2019). Komunitas budaya menurut Rogoff (2003) didefinisikan lebih luas sebagai sekelompok orang yang terkoordinasi atas dasar tradisi dan pemahaman yang sama selama beberapa generasi di mana setiap anggota komunitas berperan untuk partisipasi dan berkontribusi. Bagi Bauer (2000) komunitas budaya terbentuk ketika anggotanya memang benar-benar menginginkan adanya perkumpulan. Bauer juga menunjukkan bahwa keberadaan komunitas tidak terbatas pada bahasa, elemen sosiologis seperti institusi ataupun etnis. Beberapa konsep komunitas budaya tersebut menjadi pertimbangan bagi peneliti dalam menelaah partisipasi masyarakat dalam suatu komunitas budaya untuk tujuan menjaga tradisi budaya lokal.

Komunitas budaya dalam posisinya sebagai aktivis budaya berperan menjadi pendorong spirit nasionalisme (Adria, 2010; Arifianto, 2013) melalui pertunjukan seni. Seni memiliki kapasitas sebagai bentuk refleksi dan eksplorasi dari satu keinginan individu atau kelompok (Cohen-Cruz, 2002). Ciri khas dari penciptaan karya seni adalah dorongan hidup manusia untuk berbagi makna kebaikan dan pesan moral (Aesijah, 2020). Dalam setiap ekspresi kesenian terkandung kearifan lokal berupa makna serta nilai kehidupan (Susetya, 2019). Kearifan lokal yang dimaksud misalnya berupa pesan keluhuran budi dengan makna sebagai pengingat atas kehidupan. Jika ditinjau dari sosiologi sastra (Damono, 1978) hal tersebut dilandasi oleh pencipta seni yang memang ingin menyampaikan makna kepada masyarakat agar lebih mudah diterima dan selanjutnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari (Hardjiana & Widiantoro, 2020).

Wayang kulit, wayang orang, tembang (termasuk lagu, nyanyian dan puisi) gamelan atau karawitan merupakan ekspresi seni yang memperkuat dan mencerminkan nilai-nilai tradisional budaya lokal (Becker, 2019). Seni budaya lokal tersebut berkembang turun temurun antar generasi sebagai simbol atau identitas umat manusia (Susetya, 2007). Karawitan juga diketahui sebagai simbol musik religi bagi masyarakat Jawa Tengah (Surakarta) dan Yogyakarta (Perlman, 2004; Sutton & Sutton, 1991). Karawitan memiliki ciri khas dan menjadi identitas budaya lokal (Sugimin, 2018; Supardi, 2013) yang tidak hanya memberikan makna terkait kehidupan di dunia, melainkan juga menunjukkan hubungan spiritual manusia (Hanan to, 2020; Nanik et al., 2013; Qonita et al., 2020; Wibowo et al., 2018). Baik pendengar ataupun yang memainkan gamelan merupakan aktivitas spiritual yang tidak sekadar hiburan, namun dimanfaatkan sebagai media untuk melatih kedisiplinan dan kontrol atas perasaan sebagai manusia (Geertz, 1976).

Warga komunitas budaya di Klaten berdiskusi di samping panggung gamelan — partisipasi kooperatif menjadi fondasi pengelolaan media komunitas.
Warga komunitas budaya di Klaten berdiskusi di samping panggung gamelan — partisipasi kooperatif menjadi fondasi pengelolaan media komunitas.Sumber: Dokumentasi Peneliti

Selain melalui seni musik, karya penciptaan seni yang lain yaitu seni tari dan seni pertunjukan seperti pagelaran wayang juga memiliki makna dan nilai luhur sebagai identitas bagi masyarakat Jawa (Sulaksono & Saddhono, 2018; Wardani et al., 2016). Menurut Walton (2007) gamelan atau karawitan merupakan cerminan dan bentuk manifestasi atas sistem sentral pemikiran, pengalaman serta kepercayaan dalam budaya lokal. Wayang kulit merupakan karya penciptaan seni yang sudah lama menjadi hiburan bagi masyarakat Jawa, dikonsumsi tidak hanya sekadar sebagai hiburan melainkan menjadi media penyebaran nilai-nilai identitas kepada masyarakat (Lim, 2017) sebagai media pembentukan karakter masyarakat (Pradita et al., 2017), media dakwah (Anggoro, 2018; Marsaid, 2016) bahkan digunakan sebagai media permainan kekuasaan (Basuki, 2006).

Penelitian ini berargumen bahwa komunitas budaya berperan dalam mempertahankan keberadaan kebudayaan lokal. Komunitas mengembangkan kelompok masyarakat (Mattern & Love, 2013) agar mampu secara bersama-sama mempertahankan kearifan lokal (Dahliani, 2015) melalui ekspresi kesenian. Peneliti beranggapan komunitas berupaya menjaga kearifan lokal melalui penciptaan karya seni sebagai bagian dari produk budaya. Upaya komunitas melalui produk budaya menjadi sebuah kajian penting karena hal produk kultural dapat dilihat sebagai sebuah diskursus yang melibatkan kearifan lokal -- sebagai salah satu faktor signifikan dari identitas lokal (Mungmachon, 2012).

Sarjana menegaskan bahwa kearifan lokal sebagai bagian dari budaya memiliki kemampuan sebagai penjaga karakter jati diri bangsa, hal tersebut merupakan upaya untuk bertahan dari budaya luar, mulai dari akomodasi, integrasi hingga mengendalikan (Daniah, 2016; Fajarini, 2014; Kongprasertamorn, 2007; Lestari, 2000; Sartini, 2004; Triyanto, 2017). Kearifan lokal terkandung dalam sebuah tradisi atau peristiwa, dapat juga berupa kebiasaan atau gaya hidup (Diamond, 2013; Ife et al., 2016; Lozano & Escrich, 2017; Swidler, 1986). Kearifan lokal seperti kebudiluhuran membawa pesan etika dan moral (Endraswara, 2012; Kartika, 2016) yang memiliki ciri khas budaya lokal. Kekhasan tersebut berperan dalam mengembangkan kehidupan berbudaya (Lestari, 2000; Vitasurya, 2016). Kajian ini menjadi penting karena berkaitan kekhasan budaya lokal sebagai warisan antar generasi (Owiny et al., 2014; Supriatna, 2018; Suyatno, 2015). Komunitas yang identik dengan kebersamaan dalam bentuk partisipasi masyarakat (Birowo, 2010; Hollander et al., 2008) perlu mencari solusi agar dapat menciptakan ketahanan budaya.

Studi-studi terdahulu memperlihatkan bagaimana teknologi media memiliki peranan penting dalam membangun ketahanan budaya, terutama pada komunitas-komunitas yang marjinal. Komunitas menggunakan beragam media sebagai upaya kreatif yang tidak terbatas dengan menggunakan media cetak, radio ataupun televisi (Fuller, 2018; N. W. Jankowski, 2002). Komunitas juga menggunakan media komunitas seperti radio komunitas (Forde et al., 2002). Sarjana menyatakan karakteristik media komunitas berbasis akar rumput adalah pada pengelolaannya yang bergantung pada partisipasi masyarakat dalam komunitas itu sendiri serta dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama tanpa bermaksud mencari keuntungan (Birowo, 2010; Birowo et al., 2015; Jurriëns, 2014; Masduki, 2005). Sarjana menyebut media komunitas dengan istilah media alternatif (Atton, 2002; Coyer et al., 2007; J. D. H. Downing, 2000). Media alternatif disebut sebagai media penyeimbang sekaligus kekuatan untuk menyuarakan ideologi untuk minoritas dan kelompok marjinal (Atton, 2002; Bailey et al., 2007; A. K. Bello & Wilkinson, 2017). Literatur akademik telah mengungkapkan munculnya media komunitas yang nampak sporadis dan mendesak sebagai bentuk respon gerakan protes terhadap media arus utama (Dunaway, 2014; Howley, 2009; Jurriëns, 2003, 2009; Tabing, 2000). Media komunitas memiliki kemampuan untuk melahirkan konten yang sesuai dengan kondisi serta karakteristik masyarakat lokal (Waltz, 2006).

Perkembangan media informasi dan komunikasi melalui pemanfaatan TIK turut memengaruhi pertumbuhan media komunitas (Dreher, 2017; Jauert, 2015). Perkembangan TIK ditandai dengan 'media baru' yaitu perubahan media dari beberapa aspek, seperti aspek medium, aktor, dan konten (N. W. Jankowski, 2006; Rennie, 2006). Beberapa penelitian menunjukkan komunitas memanfaatkan internet untuk mengembangkan media (Birowo et al., 2016; Guo, 2017). Begitu pula para pemillik media arus utama yang selama ini menggunakan media konvensional (Howley, 2013) kemudian juga masuk ke dalam penggunaan platform digital (Tapsell, 2018). Sekarang dapat dipahami bahwa internet berperan penting dalam pengembangan media komunitas. Ini artinya, peluang komunitas budaya untuk melahirkan produk budaya semakin luas dengan menggunakan media baru. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Jenkins dan Bertozzi (2007) bahwa pemanfaatan media baru atau digital akan memperluas partisipasi masyarakat khususnya kelompok usia muda dalam mewujudkan ekspresi kesenian. Karena itu peneliti akan melihat kemampuan komunitas dalam beradaptasi secara kreatif memanfaatkan platform dalam teknologi internet. Media komunitas merupakan organisasi di luar pemerintah yang mengandalkan partisipasi masyarakat serta beroperasi dengan basis nirlaba (AMARC, 2020; Howley, 2013).

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi inovasi pelestarian budaya lokal oleh komunitas budaya. Secara umum, TIK diyakini dapat memperluas akses publik serta peluang bagi komunitas budaya dalam berbagi ekspresi kesenian. Penggiat seni memanfaatkan platform internet untuk menyebarkan karya seni (Love & Mattern, 2013). Jaringan komunikasi global berkembang begitu cepat, hal ini ditunjukkan dengan berkembangnya platform berbasis TIK (Preston & Kerr, 2001). Teknologi internet mengaburkan batas antara komunitas lokal dan global serta budaya tradisional dan modern, selain itu internet juga menciptakan perbatasan baru (Love & Mattern, 2013). Budaya populer meningkat beriringan dengan perkembangan TIK. Beragam ekspresi seni dan budaya populer masuk ke berbagai wilayah. Globalisasi mewujudkan kesan homogenisasi (Boli & Lechner, 2015). Lebih lanjut Love dan Mattern (2013) menjelaskan potensi budaya populer yang menekan keberadaan budaya lokal. Namun, penggiat seni dan budaya juga memanfaatkan internet sebagai alat untuk menantang budaya populer (Lievrouw, 2011). Internet disadari sebagai sebuah alat strategi untuk mengatasi berbagai tantangan (Senejko et al., 2015). Sejalan dengan pendapat tersebut, Aelst et al., (2002) mengungkapkan bahwa internet sebagai bagian dari produk media baru berperan penting dalam pergerakan era TIK.

Dalam penelitiannya, Beel et al. (Beel et al., 2017) menemukan bahwa ketahanan budaya menjadi penting karena budaya sebagai aset berharga masyarakat (Daskon, 2010) memiliki fungsi sebagai tolok ukur identitas suatu kelompok masyarakat atau suatu bangsa (Lalonde, 2006; Pribadi, 2018; Schwartz et al., 2010). Hal tersebut mengacu pada argumen penelitian di atas bahwa budaya populer dengan mudah memasuki ke beragam wilayah melalui TIK. Globalisasi memungkinkan suatu budaya dapat masuk tanpa mediasi antar bangsa (Lan & Manan, 2011). Ketahanan budaya merupakan komitmen terhadap nilai-nilai luhur yang berimplikasi kepada bertahannya keberadaan identitas (Ruslan, 2015).

Penelitian sebelumnya menunjukkan globalisasi cenderung memarjinalkan produksi budaya lokal (P. Jackson, 2004). Konten yang dihadirkan melalui budaya populer pun lebih menekankan kepada pola-pola modernisasi seperti universalisme, komodifikasi dan konsumerisme (Adams, 2007). Akibatnya, produksi budaya lokal lebih berpusat pada sudut pandang komersial dan meminggirkan identitas serta kearifan lokal (Ghifarie, 2013). Friedman (1990) telah menunjukkan otentikasi berkaitan identitas lokalitas menjadi rusak oleh obyektifikasi dan potensi dekontekstualisasi. Featherstone (2012) berpendapat bahwa diperlukan penegasan dari budaya lokal melalui gerakan menghidupkan kembali atau mensimulasikan tradisi lokal, atau menciptakan yang baru. TIK dianggap efektif (Shachaf, 2008) bagi komunitas budaya sebagai alat pergerakan.

Pentas tari tradisi dalam gelaran komunitas — ruang transmisi nilai antargenerasi sekaligus materi konten komunitas.
Pentas tari tradisi dalam gelaran komunitas — ruang transmisi nilai antargenerasi sekaligus materi konten komunitas.Sumber: Dokumentasi Peneliti

Kavada (2005) menggunakan istilah 'gerakan globalisasi alternatif' sebagai sebuah gerakan mobilisasi yang berbasis internet. Komunitas menghadapi tantangan globalisasi ditunjang dengan menggunakan media komunikasi berbasis TIK (Pettit et al., 2009) yang sesuai dengan kebutuhan lokalitas (Lin & Song, 2006). Lebih lanjut, Lull (2020) mengungkapkan komunikasi kooperatif atau kemampuan komunikasi yang efektif dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang saling menguntungkan. Komunitas memiliki peluang untuk menjaga komunikasi kooperatif karena setiap aktivitas yang pada umumnya berlandaskan dengan partisipasi masyarakat (Bessette, 2004).

Komunitas budaya dalam menyebarluaskan ekspresi seni dan budaya memilih untuk mencari alternatif dari media arus utama karena adanya proses marjinalisasi terhadap keberadaan budaya lokal. Komunitas memilih memanfaatkan jalur media komunitas karena keterbatasan akses pada media arus utama (Lievrouw, 2011). Sebagaimana yang dinyatakan Bogaerts (2017) bahwa minimnya ruang untuk konten kebudayaan lokal merupakan fenomena marjinal. Media arus utama lebih memberikan ruang bagi konten dengan budaya baru merupakan sebagai implikasi arus globalisasi yang memasuki ranah media, persaingan media arus utama dan berkembangnya media baru (Haryati, 2013). Konten lokal dianggap oleh media arus utama tidak memiliki nilai jual dalam menarik khalayak (Rachmiatie et al., 2020).

Penelitian ini berargumen bahwa keterbatasan akses pada media arus-utama berakibat pada peminggiran komunitas budaya di area pinggiran. Beberapa bukti menunjukkan bahwa seniman yang berasal dari kota lebih memiliki peluang lebih tinggi mendapatkan perhatian di media arus utama dibandingkan seniman di area pinggiran (Verboord & Noord, 2016). Budaya populer menjadi alat untuk memenangkan persaingan bisnis bagi media arus utama. Media arus-utama seperti media televisi dan radio pun lebih banyak memberikan ruang kepada budaya populer. Alih-alih berpikir lateral dan berupaya untuk mengembangkan atau menciptakan inovasi dari kebudayaan asli agar kearifan lokal tetap bertahan. Namun, yang terjadi adalah media arus utama memilih memproduksi konten yang lebih cepat mudah diterima masyarakat.

Guna mewujudkan tujuannya, komunitas budaya berupaya memanfaatkan saluran media berupa media komunitas. Media komunitas dapat disebut juga sebagai media alternatif, sebuah saluran media yang bersifat tidak marjinal serta sentral karena menantang konsentrasi masif yang dilakukan media arus utama (Couldry, 2002). Komunitas menggunakan infrastruktur TIK sebagai pendukung inovasi produksi konten lokal (Tabing, 2016). Marmura (2008) menulis bahwa TIK khususnya internet menawarkan manfaat lebih besar bagi kepentingan marjinal. Beberapa studi sebelumnya, menunjukkan komunitas budaya memanfaatkan media komunitas dengan perangkat tradisional atau media konvensional (Budiman, 2014; Drüeke & Zobl, 2018; Komariah, 2014; Nuraeni et al., 2016; Saputro, 2020). Penggunaan media konvensional juga memiliki permasalahan regulasi. Pengelola menggunakan peralatan yang sifatnya konvensional, terbatas dan analog yaitu menggunakan spektrum frekuensi radio atau televisi. Regulasi lembaga penyiaran komunitas berbasis frekuensi mensyaratkan adanya pembatasan (Eddyono, 2012). Radio komunitas, misalnya, hanya memiliki izin siaran dengan aturan jarak pancar siar yaitu 2,5 kilometer dari lokasi pemancar (Tripambudi, 2011).

Penelitian ini berargumen bahwa struktur regulasi memiliki peran signifikan dalam peminggiran budaya lokal. Regulasi yang tidak berpihak pada komunitas lokal menyebabkan mereka sulit berekspresi dalam ruang lokal (Bogaerts, 2017; Dwi Takariani, 2013; Dwiana & Wahyuni, 2013; Ferrer, 2019; Milan, 2009). Akibatnya, komunitas lokal kesulitan memperoleh media untuk membagikan kearifan lokal yang penting untuk mempertahankan budaya lokal (Rachmiatie et al., 2020; Samry, 2017; Tabing, 2000). Padahal, frekuensi merupakan hak publik (Budiman, 2014; Masduki, 2005; Sterling & O'Dell, 2010).

Oleh karena itu, penelitian ini akan menjelaskan respon/strategi komunitas lokal menghadapi praktik marjinalisasi. Batasan marjinalisasi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah bagaimana media arus utama tidak memberikan ruang kepada kelompok masyarakat yang dianggap sudah tidak layak tampil di media publik. Sedangkan, terdapat kelompok masyarakat yang berjuang untuk berekspresi ataupun menyuarakan pendapat untuk tujuan atas hak mereka. Misalnya dalam konteks penelitian ini, komunitas budaya mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal melalui ekspresi seni dan budaya. Komunitas lokal seperti komunitas budaya berupaya mempertahankan identitas yang otentik demi generasi penerus mereka dan eksistensi seni tradisional.

Walaupun para akademisi seperti Downing (2000) dan Bailey (2007) menyatakan bahwa perlawanan komunitas terhadap kekuasaan yang dianggap negatif, penelitian ini bertujuan untuk melihat strategi-strategi yang bersifat konstruktif dalam mempertahankan kebudayaan (Panuju, 2018). Studi ini mengacu pada argumen akademik yang menyatakan bahwa komunitas mampu mengembangkan strategi adaptasi untuk mengembangkan media komunitas (Birowo et al., 2016; Jurriëns, 2019). Lebih lanjut, penelitian ini berargumen bahwa pemanfaatan beragam teknologi media komunikasi, seperti mengkombinasikan fitur berbagai aplikasi yang terkoneksi dengan internet, merupakan inovasi komunitas yang kemudian menjadi bagian dari solusi bagi komunitas agar bertahan dalam menjalankan media komunitas (Dwi Takariani, 2013; Guo, 2017; Panuju, 2017).

Dalam praktiknya, komunitas budaya menggabungkan media lama dan media baru -- seperti radio dan internet -- untuk melahirkan produk budaya (Hayes, 2018a). Berdasarkan Carpentier (Carpentier et al., 2017) tentang translokalisme, peluang komunitas dalam mempertahankan identitas lokal untuk tujuan ketahanan budaya semakin terbuka melalui jalur globalisasi. Komunitas harus dapat memilah dan memilih aspek yang dianggap relevan dengan budaya lokal (Fleming & Ledogar, 2008). Ketahanan budaya merupakan upaya sekelompok masyarakat agar tangguh dalam membentuk identitas serta mempertahankannya (Beel et al., 2017; Makmur, 2014). Seperti yang dikemukakan oleh Price dan Narchi (2018), ketahanan budaya merupakan strategi yang dikembangkan masyarakat untuk beradaptasi terhadap perubahan. Lebih jauh, Wakhyuni et al. (2018) menyimpulkan bahwa masyarakat perlu memiliki keterampilan, intelektualitas dan bijaksana ketika budaya asing masuk ke dalam wilayah mereka.

Kreativitas menjadi bagian dari alat manusia agar dapat bertahan hidup. Peran berpikir kreatif untuk melahirkan inovasi telah memberikan bukti sejarah peradaban manusia (Fuentes, 2017). Friedman (2017) mengajukan pandangan tiga kekuatan terbesar era akselerasi pada abad ke-21 yaitu teknologi, pasar, dan alam. Akselerasi dari tiga kekuatan tersebut menjadikan dampak transformatif pada masyarakat. Peneliti berargumen bahwa adaptasi manusia dengan internet adalah bagian akselerasi dan implementasi daya kreativitas. Dapat dikatakan, manusia menggunakan internet sebagai 'alat baru' atau sebagai 'medium' alternatif agar dapat bertahan. Dengan kemajuan TIK seperti keberadaan internet, para penggiat seni dan budaya memiliki banyak pilihan. Media baru menjadi peluang kreativitas dan inovasi dari komunitas budaya dalam mengembangkan siaran konten budaya lokal. Dengan manfaat dimiliki internet (Ghifarie, 2013), komunitas budaya lebih leluasa untuk melakukan inovasi penyebaran konten. Komunitas tidak lagi hanya fokus kepada batasan wilayah yang masuk dalam area jangkauannya, melainkan komunitas dapat meraih khalayak yang lebih luas. Seperti yang diungkapkan Love & Mattern (2013), bahwa internet mengaburkan batas antara komunitas lokal dan global. Komunitas budaya mengoptimalkan pemanfaatan platform atau aplikasi TIK untuk menjangkau khalayak yang lebih luas. Komunitas memiliki pilihan aplikasi yang beragam. Misalnya, penggunaan aplikasi seperti Youtube, Facebook, atau Instagram.

Penelitian ini tidak fokus kepada argumen mengenai aktivitas marjinalisasi yang dilakukan media arus utama. Penelitian ini akan lebih fokus kepada upaya kreatif dari komunitas budaya dalam merancang strategi dan menerapkan inovasi untuk tujuan pelestarian kebudayaan lokal. Dengan kata lain, komunitas budaya tidak lagi bergantung dengan media arus utama, melainkan beradaptasi dengan cara mengolah potensi TIK seperti internet.

Model konvergensi media merupakan bentuk integrasi dari beberapa jenis media konvensional seperti radio, televisi dan teknologi internet. Konvergensi merupakan inovasi pergeseran teknologi analog ke digital yang mengubah ciri-ciri dasar produksi, penyimpanan, reproduksi, dan penyebaran budaya (Poster, 2011). Sebelumnya telah diamati bahwa konvergensi media berupa integrasi teknologi audio, visual dan internet merupakan bentuk pengembangan media massa (Asy'ari & Marantika, 2020; Cordeiro, 2012; Doyle, 2010a; Dwi Takariani, 2013; Haqqu, 2020; Mahaswari, 2017). Implementasi pengembangan media radio dan televisi dengan metode konvergensi salah satunya adalah siaran langsung atau live streaming. Layaknya teknologi baru, manusia juga membutuhkan waktu untuk dapat beradaptasi dan menerima. Lebih lanjut, Doyle (2010a) memaparkan peningkatan penggunaan internet dan perangkat multi-media disertai dengan berkembangnya konten media yang tersedia dalam berbagai platform, secara luas konvergensi diterima oleh masyarakat.

Pengembangan aplikasi musik, aplikasi radio, aplikasi video di perangkat mobile pada dasarnya merupakan inovasi konvergensi media. Kemajuan TIK yang ditunjukkan optimalisasi konvergensi aneka platform dalam perangkat smartphone (Berry, 2006) membawa pola perubahan masyarakat dalam mengkonsumsi konten (Chan-Olmsted & Wang, 2020). Platform atau aplikasi smartphone berkarakter mobile, hal tersebut memudahkan masyarakat untuk mengkonsumsi konten di mana saja. Melalui keberadaan aplikasi dengan kemampuan live streaming atau teknologi on demand, masyarakat baik pengelola media ataupun khalayak yang menikmati tidak lagi bergantung pada perangkat analog. Aplikasi podcast yang bersifat audio on demand (Meisyanti & Kencana, 2020) atau aplikasi Spotify, Youtube memiliki karakter serupa yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih konten yang dikehendaki (Riesewijk, 2017; Widdicks et al., 2019). Perkembangan teknologi on demand membuat ceruk khalayak juga semakin spesifik. Manfaat lain yang diterima khalayak adalah kemampuan mengatur playlist atau daftar konten yang akan dikonsumsi secara mandiri tanpa menunggu olahan konten program dari pengelola media.

Media komunitas lebih sering dipahami sebagai suatu media yang terbatas kepada lingkungan wilayah tertentu dengan batasan geografis. Pemanfaatan integrasi beragam aplikasi atau multi-platform dalam teknologi internet untuk keperluan komunikasi efektif pada sebuah komunitas lokal diasumsikan sebagai media hiperlokal (van Kerkhoven, 2020). Perspektif lebih luas diajukan Howley (Howley, 2009) yang menyebutkan bahwa media hiperlokal adalah pengembangan dari media komunitas model konvensional. Merujuk yang disampaikan oleh Radcliffe (Radcliffe, 2012c), media hiperlokal merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pengembangan bentuk media dalam lingkup lokalitas berbasis geo-lokasi internet. Seperti yang dikatakan Metzgar et al. (2011a), ada beberapa usulan definisi dan kriteria untuk menggambarkan dari operasi media hiperlokal. Dovbysh (Dovbysh, 2021) menyebutkan bahwa media hiperlokal adalah spesies baru ekologi media lokal yang dihasilkan dari teknologi internet dan digital. Media hiperlokal memiliki fokus yang sempit pada beberapa topik ataupun wilayah geografis (Kurpius et al., 2010). Para sarjana menyatakan bahwa inovasi yang dilakukan media komunitas menggunakan TIK memiliki sifat hiperlokal (Birowo et al., 2016; Tenor, 2018a; Williams et al., 2014) peran yang dimainkan dalam media hiperlokal juga memiliki kesamaan dengan media komunitas, yaitu berbasis rasa saling memiliki (Hess & Waller, 2015), voluntarisme (Borger et al., 2016), partisipatif (Waldman, 2011), memiliki karakter informal, bersifat bottom-up (Williams & Harte, 2016).

Berkembangnya layanan konten digital serta perubahan ekosistem dalam media lokal turut mendukung munculnya media hiperlokal (Hujanen et al., 2019). Kajian dalam penelitian ini berangkat untuk mengetahui kegunaan serta makna dari pemanfaatan media komunitas berbasis media hiperlokal bagi komunitas budaya. Salah satu tantangan dalam penelitian ini yaitu bahwa media hiperlokal yang sebelumnya lebih digunakan pada studi dan fokus media jurnalistik, berdasarkan argumen awal peneliti dapat digunakan oleh sebuah media komunitas yang lebih mengedepankan konten seni dan budaya.

1.2Rumusan Masalah

Internet sebagai medium hasil dari perkembangan TIK menciptakan ruang baru bagi komunitas untuk membentuk ruang komunikasi yang semakin efektif. Optimalisasi teknologi komunikasi seperti internet menciptakan peluang bagi terciptanya manfaat yang signifikan sebagai pendorong kreativitas komunitas budaya dalam memperluas jangkauan target khalayak. Media hiperlokal didefinisikan sebagai konten daring yang berkaitan dengan kota, desa, wilayah kode pos, atau komunitas kecil yang ditentukan secara geografis (Radcliffe, 2012). Media hiperlokal menjadi sebuah studi untuk dikaji ata konsekuensi dari keterbatasan yang dialami oleh komunitas budaya.

Regulasi berkaitan media penyiaran berbasis internet belum mengikat secara ketat. Hal ini berbeda dengan peraturan yang lebih spesifik dan mendetail untuk media penyiaran analog yang masih bergantung pada sistem pemancar dan frekuensi. Komunitas tidak lagi dibatasi dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan penyiaran, misalnya berkaitan dengan teknis penyiaran seperti penggunaan frekuensi ataupun standarisasi peralatan. Dalam menghadapi masalah dan tantangan globalisasi, komunitas melakukan optimalisasi pemanfaatan TIK yaitu berupa pengembangan teknologi media. Teknologi internet dikelola oleh komunitas guna melaksanakan aktivitas yang mendukung ketahanan budaya.

Teknologi media pada dasarnya tentang hubungan antara simbolik dan materi. Artinya, teknologi memiliki dimensi simbolis, sedangkan teknologi media memiliki kemampuan material untuk menyematkan dan mengubah konten simbolik (Söderberg, 2014) seperti informasi, berita, cerita, buku dan film. Penelitian ini akan mengkaji solusi yang digunakan oleh komunitas budaya dalam mengembangkan media komunitas berbasis teknologi media. Studi ini berupaya menjelaskan proses adaptif yang dilakukan komunitas budaya dalam menggunakan peralatan pendukung berbasis teknologi. Penelitian ini juga menunjukkan studi literatur berkaitan dengan inovasi media komunitas berupa media hiperlokal yang diasumsikan menjadi solusi untuk menghadapi praktik marjinalisasi terhadap konten bermuatan budaya lokal.

Secara singkat, rumusan penelitian ini adalah bagaimana komunitas budaya mempertahankan kebudayaan lokal melalui penggunaan media komunitas berbasis teknologi media, khususnya melalui praktik kesenian yang digunakan komunitas dalam memproduksi pesan, fokus dari rumusan penelitian adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana strategi dan adaptif komunitas budaya dalam menggunakan teknologi untuk mengelola media komunitas?

2. Bagaimana gambaran eksistensi komunitas budaya dalam mengelola pertunjukan seni dan budaya sebagai implementasi pelestarian nilai kearifan lokal di era digital?

1.3Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan inovasi komunitas agar produksi makna yang disampaikan melalui simbol kesenian tetap dapat diterima oleh masyarakat. Bagi komunitas penggerak seni dan budaya yang selalu berupaya konsisten menampilkan teks dengan makna publik, eksistensi menjadi penting, karena masuknya nilai-nilai dari budaya luar melalui arus globalisasi merupakan ancaman untuk budaya lokal yang memiliki citra lokalitas khas daerah (Irani & Noruzi, 2011; Keane et al., 2007; Paneli, 2017; Ullah & Ming Yit Ho, 2020). Mubah (2011) menyebutkan bahwa kesenian daerah akan berhadapan langsung dengan budaya populer yang lebih memiliki akses pada masyarakat karena dibagikan melalui media arus utama. Penelitian ini berargumen bahwa sebagai agen produksi makna (Carpentier et al., 2010), komunitas-komunitas tersebut tidak diuntungkan oleh media arus utama (Buckley, 2011; Matsaganis et al., 2010). Penyebabnya adalah karena komunitas semacam itu tidak memiliki kapasitas, baik otonomi dan otoritas, untuk merepresentasikan identitas dan kepentingan mereka (Birowo, 2005; Jurriëns, 2003; Setiawan, 2013). Sebuah konsekuensi yang harus dihadapi oleh komunitas ketika berusaha menjaga identitas lokal melalui produk budaya (Saddhono & Pramestuti, 2018; Surahman, 2016), sementara itu mereka harus tetap bertahan dan berhadapan langsung dengan kekuasaan serta beragam kepentingan globalisasi yang berada di belakang media arus utama (Soler & Marcé, 2018). Sifat dan pengaruh kepemilikan media arus utama juga telah lama menjadi bahan diskusi dan perdebatan di berbagai negara demokrasi (Chomsky, 1997; Herman & Chomsky, 2008; McChesney, 2008).

Penelitian ini melihat adopsi konsep media hiperlokal bagi komunitas budaya. Pada tataran konseptual, berkaitan dengan gagasan komunikasi kooperatif yang dikelola oleh sekelompok masyarakat terhadap inovasi teknologi media. Komunikasi kooperatif mengacu pada proses koordinasi penyampaian pesan agar sekelompok orang mencapai tujuan yang saling menguntungkan (Lull, 2020). Pemahaman kooperatif ini juga sejalan dengan konsep komunikasi partisipatif (Servaes & Malikhao, 2005; Tufte & Mefalopulos, 2009), yang menegaskan pada setiap individu memiliki hak yang sama dalam berbicara, baik secara individu ataupun kelompok. Pemberdayaan masyarakat yang diterapkan dalam masyarakat di area pinggiran atau di perdesaan akan mendapatkan dukungan dari nilai-nilai tradisi budaya. Di daerah Jawa misalnya, tempat lokasi peneliti melakukan studi, dikenal dengan beberapa konsep falsafah hidup seperti ngeli ning ora keli (mengalir tapi tidak hanyut dengan ikut arus) dan memayu hayuning bawana (memperindah dunia). Selain itu, masyarakat Jawa juga dikenal dengan guyub yang memiliki arti mudah bergaul atau menyenangkan.

Pada tingkat empiris, gagasan media komunitas berbasis teknologi seperti media hiperlokal menghadapi tantangan yaitu masih rendahnya kemampuan individu pengelola media komunitas dalam beradaptasi dengan teknologi terkini. Orang mungkin akan melihat bahwa masyarakat tradisional pada akhirnya akan sekadar menjadi sebagai pengguna produk perkembangan teknologi. Namun demikian, penelitian ini memiliki pandangan yang berbeda. Penelitian ini akan mengurai upaya kooperatif antara anggota komunitas yang dengan menggunakan prinsip nilai kebersamaan dan falsafah nilai Jawa berupaya mengembangkan media komunitas. Oleh karena itu, penelitian ini diarahkan untuk melihat ke dalam situasi komunitas budaya.

Kru Malem Kemisan Bali Buja mengoperasikan siaran langsung — praktik media hiperlokal yang menjangkau warga di luar wilayah geografis.
Kru Malem Kemisan Bali Buja mengoperasikan siaran langsung — praktik media hiperlokal yang menjangkau warga di luar wilayah geografis.Sumber: Dokumentasi Peneliti

Fokus penelitian ini menunjukkan upaya komunitas budaya dalam mensiasati marjinalisasi konten budaya lokal melalui optimalisasi teknologi media. Penelitian ini berusaha menunjukkan media hiperlokal sebagai konsep media untuk memperbaiki masalah surutnya peran media arus utama untuk komunitas budaya yang terpinggirkan. Hal ini juga memungkinkan bagi peneliti untuk menunjukkan model partisipasi komunitas untuk mengatasi keterbatasan kemampuan SDM komunitas dalam mengoperasikan teknologi media. Kajian media hiperlokal merupakan minat baru dan belum banyak kajian media hiperlokal dengan konsep konten seni dan budaya. Seperti pemaparan sebelumnya pada bab ini, bahwa media hiperlokal memiliki karakter integrasi beragam platform dan memiliki kemampuan menjangkau lebih luas khalayak komunitas yang menjadi target sasaran.

1.4Signifikasi Penelitian

Penelitian tentang media berbasis hiperlokalitas (selanjutnya disebut: media hiperlokal) di Indonesia belum banyak dilakukan. Dengan demikian, penelitian ini secara signifikan mengisi celah keberadaan media hiperlokal sebagai inovasi teknologi bagi media komunitas. Sebagaimana tinjauan penelitian sebelumnya, media hiperlokal lebih banyak menjadi ruang bagi media lokal dan media komunitas dengan sajian konten-konten berita. Sedangkan, penelitian ini berupaya menunjukkan bahwa media hiperlokal dapat menjadi inovasi baru bagi media komunitas dengan konten non jurnalistik seperti konten seni dan budaya tradisional.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, literatur berkaitan dengan media hiperlokal lebih banyak didominasi penelitian pada kajian jurnalistik media lokal ataupun jurnalisme warga. Untuk alasan ini, tinjauan literatur pada bab lain dalam penelitian ini akan mengurai hal esensial yang terkait karakteristik media hiperlokal.

Penelitian ini menjadi penting bagi keberadaan pelestarian seni dan budaya tradisional yang otentik dan tersirat makna falsafah kehidupan. Peran komunitas budaya yang menjadi penting karena mempertahankan nilai dan identitas budaya ketika menghadapi proses marjinalisasi budaya lokal.Ketika semangat pelestarian budaya justru dimulai dari bawah atau masyarakat, hal ini diasumsikan akan memberikan dorongan yang kuat dalam mensyiarkan ketahanan budaya. Penelitian ini berkontribusi bagi pengelola media komunitas dari komunitas budaya yang saat ini masih terbatas pada penggunaan perangkat analog dan bergantung pada kemampuan teknologi pemancaran frekuensi. Penerapan media hiperlokal sebagai bentuk inovasi dari komunitas dalam mensiasati keterbatasan yang dialami komunitas budaya menjadi fokus kajian dalam penelitian ini.

Terlepas dari keterbatasannnya, penelitian ini akan diarahkan sebagai usaha mengingat kembali pentingnya partisipasi publik sebagai kekuatan dalam proses ketahanan budaya. Peneliti tidak hanya sekadar menjadi pengamat dalam penelitian ini, melainkan berupaya menjadi penggerak.

Signifikansi penelitian ini secara *akademis* adalah untuk memperkaya kajian media komunitas dengan menempatkan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya teknologi media sebagai penunjang produksi konten budaya. Selain itu, penelitian ini juga menambahkan penjelasan berkaitan dengan penggunaan media hiperlokal sebagai model dari media komunitas yang tidak bergantung pada teknologi konvensional.

Sementara secara *metodologis*, penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif. Penelitian menekankan pada pemaknaan realitis empirik melalui observasi langsung ke lokasi yang menjadi objek utama penelitian. Selain itu, penelitian ini juga mengembangkan metode film dokumenter sebagai metode yang mendukung observasi partisipasi dan wawancara.

Sedangkan *signifikansi sosial* yang dapat diperoleh melalui penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi sosial kepada pengelola media komunitas yang memiliki keterbatasan dalam menyiarkan konten. Teknologi media memperkuat aktivitas komunikasi kooperatif yang memiliki peran dalam proses kerjasama sekelompok masyarakat yang tergabung dalam suatu komunitas.

1.5Sistematika Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan lintas disiplin yang berkaitan dengan penelitian media komunitas, studi komunitas budaya untuk ketahanan budaya, serta strategi adaptif komunitas budaya dalam memanfaatkan teknologi komunikasi. Seperti yang dikemukakan dalam bagian awal bab ini, batasan konsep komunitas yang dimaksud adalah komunitas budaya.

Bab-bab awal dalam penelitian ini menyajikan tinjauan literatur terhadap peran media komunitas sebagai media berbasis partisipasi masyarakat. Eksplorasi data yang dilakukan terutama terkait kajian tujuan komunitas budaya yaitu ketahanan budaya. Bab Satu dan bab Dua menjadi landasan dari argumen konseptual. Oleh karena itu, pada bab tersebut mengemukakan beberapa definisi serta konsep yang menjadi area investigasi peneliti seperti pemahaman konsep budaya lokal, kemudian bagaimana komunitas budaya memanfaatkan media komunitas sebagai sarana mewujudkan ketahanan budaya.

*Bab Satu* membahas bagaimana media komunitas menjadi media alternatif atau solusi bagi komunitas yang berupaya mempertahankan eksistensi budaya lokal. Bab ini juga akan menjadi sarana peneliti untuk memaparkan hasil tinjauan literatur terhadap beragam jenis media komunitas yang selama ini digunakan sekaligus memaparkan latar belakang pemilihan media komunitas. Pada dasarnya media komunitas dikembangkan mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Media komunitas tidak terbatas pada penggunaan media elektronik konvensional seperti radio dan televisi. Media komunitas dalam konteks sebagai media komunikasi untuk sekelompok masyarakat dapat juga berbentuk ruang publik seperti panggung terbuka dan media daring sebagai konsekuensi hasil produk digitalisasi.

*Bab Dua* merupakan bangunan kerangka pemikiran peneliti dalam meninjau keberadaan komunitas dan media komunitas. Melalui tinjauan literatur, bab ini mengkaji beberapa konsep yang menjadi landasan dasar aktivitas suatu komunitas dalam mencapai tujuan ketahanan budaya. Konsep komunikasi partisipatif serta komunikasi kooperatif yang digunakan oleh komunitas dalam membangun media komunitas juga dipaparkan dalam bab ini. Tinjauan terhadap studi terdahulu menjadi landasan untuk temuan celah atau gap penelitian.

*Bab Tiga* memaparkan metodologi penelitian. Bagian ini menyajikan pembahasan terhadap metode dan unit analisis yang digunakan, seperti penggunaan metode film dokumenter sebagai pendukung dari etnografi dan studi kasus. Bab ini juga menguraikan beberapa kajian terdahulu mengenai kegunaan metode tertentu disertai dengan argumen peneliti.

*Bab Empat, Lima dan Enam* berisi temuan dan diskusi dalam penelitian ini. Bab Empat menguraikan keberadaan komunitas budaya. Selain kajian literatur, penggunaan data wawancara juga digunakan dalam menjawab pertanyaan penelitian yang berkaitan dengan marjinalisasi budaya lokal.

Bab Lima merupakan pengembangan jawaban dari pertanyaan Bab Empat tentang keberadaan komunitas budaya dalam mempertahankan proses ketahanan budaya melalui optimalisasi teknologi media. Bab Lima adalah temuan peneliti ataas analisis strategi dan adaptif komunitas budaya dalam menggunakan teknologi media untuk tujuan pengembangan media komunitas budaya. Bagaimana upaya masyarakat dalam mendorong akseptansi masyarakat terhadap budaya lokal dengan memanfaatkan media hiperlokal. Temuan dalam penelitian ini berdasarkan hasil wawancara dan observasi. Bab Lima juga turut menjawab pertanyaan berkaitan terhadap nilai yang sedang diperjuangkan oleh aktor sosial dalam komunitas budaya. Pada Bab Lima juga akan dipaparkan hasil eksplorasi termasuk alasan komunitas budaya dalam melakukan upaya mempertahankan budaya lokal.

*Bab Enam* menjadi bagian kesimpulan keseluruhan temuan serta menempatkannya ke dalam sebuah gambaran yang lebih besar dengan dilengkapi rekomendasi peneliti. Bab ini juga merupakan bagian penutup yang menjadi refleksi implikasi dan pesan yang dibawa dalam penelitian ini.