5.3       Media Komunitas

Sebelum memasuki diskusi berkaitan media komunitas, peneliti akan memaparkan terlebih dahulu konsep komunitas berdasarkan kajian literatur. Dalam wacana akademik kontemporer, terdapat berbagai konsepsi komunitas. Demikian halnya sama dengan pemahaman media komunitas yang memiliki ragam definisi dan pandangan, ‘komunitas’ juga memiliki istilah lain yang bervariasi, meliputi istilah lokal, akses, radikal, alternatif, pedesaan, nirlaba (Meadows et al., 2009). Freilich (1963) menyebutkan syarat komunitas yaitu kumpulan atau pusat dari orang-orang dalam yang bersatu karena adanya interaksi di area tertentu. Definisi tersebut sejalan dengan apa yang diungkap Hillery (1955) yaitu ikatan bersama dalam kehidupan masyarakat yang di dalamnya terjadi interaksi sosial, lokasim dan ikatan. Brown (2004) mengidentifikasi karakteristik dalam suatu komunitas adalah pengelompokan geografis, transgeografis atau kombinasi dari keduanya yang membentuk aktivitas sosial kolektif. Geografis, tindakan sosial, dan orang-orang adalah kata kunci khas yang ditemukan dalam definisi komunitas. 

Perkembangan teknologi pada arus globalisasi menantang konsep komunitas. Komunitas tidak hanya diperhitungkan sebagai bagian dari sebuah wilayah atau daerah tertentu, melainkan komunitas menjadi semakin kompleks dengan digitalisasi. Komunitas tidak lagi hanya menjadi perwujudan sebuah kelompok masyarakat yang tinggal di area geografis tertentu. Sebagai konsekuensi dari berkembangnya media baru, komunitas kemudian didefinisikan ulang. Beberapa komunitas terbenam dalam bentuk definisi yang ditentukan secara geografis, namun demikian saat ini kelompok masyarakat semakin mengandalkan komunikasi yang dimediasi komputer untuk mengakses informasi dan bertemu dengan orang lain (Yao & Ling, 2020) keluar dari jangkauan wilayah. Jaringan sosial kemudian menjadi sarana paling sederhana untuk menunjukkan bahwa kelompok masyarakat terhubung (Khatoon & Banu, 2018). Karena itu, komunitas tidak harus secara ketat didefinisikan sebagai kelompok yang berisi individu dalam sebuah area geografis. Akibatnya, teknologi memungkinkan komunitas terbentuk karena jaringan sosial yang bahkan tidak tinggal pada lingkungan yang sama. Dalam konteks diskusi penelitian ini yaitu media komunitas, penggunaan istilah ‘komunitas’ kemudian tidak hanya diasumsikan bahwa khalayak harus berada dalam wilayah geografis yang sama. 
Konsep tentang media komunitas, telah menunjukkan dalam tradisi teoritis dan empirisnya yang panjang dan sulit dipahami (van de Fliert, 2021). Atton (2015) mengajukan konsep media alternatif dalam mendefinisikan media komunitas. Dengan kata lain, alternatif memiliki pengertian yaitu sebagai pilihan atau opsional bagi khalayak yang tidak mengkonsumsi media arus-utama. Media komunitas mengambil banyak bentuk dan mode, termasuk media cetak, radio, televisi, video, film, dan media daring. Di era digitalisasi yang mengutamakan fasilitas jaringan internet, media komunitas melibatkan beberapa jenis kolaborasi. Internet digunakan oleh media komunitas sebagai fitur bertahan di tengah pesatnya globalisasi (Coyer, 2011). Media daring menjadi sebuah sarana alternatif bagi media massa jalur konvensional seperti televisi lokal, radio, dan surat kabar yang menurun. Media daring menciptakan kesempatan bagi pengelola media untuk menjangkau khalayak secara daring. Kemampuan digitalisasi, kecepatan akses, dan tingkat jangkauan khalayak yang lebih luas adalah karakteristik dari media daring. Penelitian ini tidak fokus kepada partisipasi daring yang dilakukan oleh masyarakat Bali Buja yang tersebar di luar wilayah Klaten, melainkan peneliti akan mengarah kepada partisipasi anggota komunitas yang di dalam wilayah geografis ketika melakukan kegiatan awal untuk membentuk media komunitas.

Teknologi digital kemudian hadir sebagai inovasi bagi pengembangan media penyiaran. Inovasi ini menciptakan peluang tidak hanya spesifik bagi media arus-utama, melainkan juga memberikan kesempatan bagi media komunitas yang selama ini termarjinalkan. Era digitalisasi membuka peluang dan ruang baru bagi media komunitas untuk bertahan dengan memanfaatkan multi-platform. Namun demikian, untuk mampu bisa menyatu dengan teknologi digital tentu media komunitas juga perlu mengatur strategi dengan teknologi apa mereka harus bertahan. Bagi komunitas seperti Bali Buja, memanfaatkan teknologi media berbasis digital tentu bukan hal yang murah ataupun mudah dijangkau. Komunitas membutuhkan peran dari anggota ataupun relawan yang memiliki kemampuan untuk mendukung keberadaan ‘infrastruktur’ teknologi media. Peran aktor sosial dalam Bali Buja diperlukan agar eksistensi dan tujuan atas ketahanan budaya tetap mampu diperjuangkan.

Semangat dan motivasi membangun media berbasis online atau daring pada dasarnya sudah dianggap menjadi karakteristik alamiah media komunitas. Sebuah media komunitas akan berkembang menyesuaikan dengan trend ataupun teknologi yang berkembang. Media komunitas seperti radio komunitas misalnya. Mereka berkembang menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia di masyarakat. Berangkat dari model radio amatir, kemudian penggunaan sarana frekuensi hingga pemanfaatan sarana konvergensi. Hal ini juga diungkapkan oleh Sinam Sutarno atau Mas Sinam sebagai Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI). Dalam suatu kesempatan, peneliti bertemu dengan Mas Sinam untuk mendapatkan gambaran yang lebih terkini berkaitan dengan kondisi perkembangan radio komunitas khususnya di Indonesia. Saat ini, radio komunitas mempertimbangkan pemanfaatan media daring untuk sarana eksistensi.

Radio komunitas tidak hanya saja fokus kepada pengembangan frekuensi, namun juga memperluas teknologi media yang digunakan. Dalam penjelasannya, Mas Sinam menuturkan bahwa konsep three on atau 3ON dijalankan oleh radio komunitas. 3ON ini merupakan singkatan dari On Air, Off Air, dan Online. Secara independen, pengelola radio komunitas berupaya mengintegrasikan model 3ON tersebut sebagai inovasi untuk terus mampu berekspresi dan menyampaikan suara. 3ON lahir sebagai konsep pengembangan inovasi radio komunitas yang tidak lagi melihat frekuensi radio sebagai satu-satunya jalur sarana berekspresi. Layaknya pengelolaan radio komersial, bahwa pendekatan dengan khalayak yang loyal tetap diperlukan agar keberadaan radio terus diakui. Demikian halnya dengan radio komunitas, pengelola akan melakukan rangkaian kegiatan Off Air sebagai kegiatan pendukung sarana komunikasi dengan pendengarnya. Radio komunitas pun melihat bahwa kegiatan off air tidak lagi menjadi ‘kegiatan pendamping’. Radio komunitas tidak lagi sebagai sebuah produk, melainkan sebagai platform. Radio komunitas menjadi ruang publik bagi kalangan masyarakat dengan ceruk khusus.

Lebih lanjut mengenai inovasi radio komunitas, mereka juga benar-benar melakukan optimalisasi media baru (Birowo et al., 2016). Media daring dalam konteks media baru tidak hanya saja dibatasi dalam model pemanfaatan teknologi streaming. Namun, seperti pada penjelasan sebelumnya, bahwa radio komunitas juga memperhitungkan penggunaan model- model teknologi media yang sedang berkembang dan dikonsumsi oleh masyarakat. Seperti halnya penggunaan podcast yang digunakan oleh radio komersial pun juga dipertimbangkan oleh radio komunitas. Meskipun teknik penyiarannya pun berbeda dengan siaran konvensional berbasis frekuensi, tetapi jenis model podcast ini pun juga menjadi pertimbangan pengembangan. Pengelola radio komunitas terus memperkaya wawasan teknologi media agar eksistensi mereka tetap terjaga. Bagi pengelola radio komunitas, saat ini yang menjadi perhatian utama adalah tujuan mereka melakukan siaran. Misi yang dirancang kemudian tujuan melakukan aktivitas siaran adalah hal yang paling esensial. Untuk alasan ini, radio komunitas kemudian juga menggunakan multi-platform atau aneka platform yang berkembang di masyarakat. Pengolahan media sosial seperti Twitter atau Instagram dan aplikasi video seperti YouTube dan TikTOk menjadi alternatif bagi radio komunitas untuk terus menyampaikan pesan. Bahkan agar tetap menjaga karakteristik “radio”, produksi konten mereka dikembangkan dengan terus menjaga ciri-ciri radio yaitu auditif. Konten yang ditampilkan dalam media sosial, dimunculkan dengan kombinasi audio-visual.

Gambar 5.9 Pengawasan Penggunakan Kamera Video GPTV
Sumber: Dokumentasi Bali Buja

Bagi pengelola media komunitas, pemilihan platform media sosial yang tepat perlu diperhitungkan dengan cermat. Pengelola akan mempelajari aplikasi yang paling sering digunakan oleh kebutuhan khalayak. Untuk konsekuensi tersebut, penelitian ini menjadi penting karena memberikan gambaran bahwa setiap media komunitas memiliki karakteristik penggunaan teknologi media yang berbeda. Penggunaan aplikasi tidak lagi hanya sekadar mengikuti tren media sosial yang sering digunakan oleh warga dunia secara global. Misalnya, aplikasi TikTok. Meski TikTok dianggap menjadi fenomenal karena banyak kalangan warga dunia yang menggunakan untuk aneka ragam tujuan, bukan berarti sebuah media komunitas langsung memilih aplikasi tersebut. Pilhan paling bijak dalam memilih aplikasi yaitu mempertimbangkan mayoritas penggunaan masyarakat komunitas yang masih masuk dalam wilayah ceruk khusus.

Dalam kasus Bali Buja, komunitas budaya ini memilih untuk melakukan optimalisasi terhadap media daring. Meskipun sarana media konvensional seperti radio komunitas tetap dipertahankan, namun, mereka cenderung untuk mengembangkan lebih fokus pada media daring. Pemilihan aplikasi yang digunakan untuk mendistribusikan konten mereka pun diperhitungkan dari mayoritas anggota komunitas. Mereka menggunakan aplikasi Facebook dan YouTube untuk jalur distribusi konten. Kedua aplikasi tersebut cenderung lebih akrab digunakan anggota komunitas Bali Buja.

5.3.1      Media Komunitas Galuh Prambanan Televisi

Pada bagian sebelumnya peneliti telah memaparkan konsep media komunitas dan

istilah media alternatif. Media komunitas dapat didefinisikan sebagai media alternatif (Atton, 2015; Couldry, 2002) yang memiliki organisasi media dan praktik dengan berbagai tujuan, teknologi, konten, genre, cara pengorganisasian, dan sumber pendanaan (Pandit & Chattopadhyay, 2018). Media alternatif dapat memiliki pemahaman yang berbeda dengan konsep media publikasi akar rumput, proyek media sosial kecil, organisasi media masyarakat, atau proyek jurnalistik berbasis partisipasi warga. Konsep media alternatif dikaitkan dengan konsep media untuk masyarakat yang ingin menampilkan ekspresi ke publik khususnya berkaitan dengan kritik atau isu yang tidak dibahas melalui media arus- utama. Tidak semua media komunitas ‘harus’ dianggap sebagai media alternatif (Holt, 2019; Pandit & Chattopadhyay, 2018). Jelas bahwa media alternatif tidak hanya disebut sebagai media yang melakukan perlawanan terhadap media arus-utama. Media alternatif mampu menembus karakteristik jenis media komunikasi yang digunakan. Sebagai konsekuensi dari perkembangan digital, situasi media komunitas kemudian menjadi lebih kompleks. Praktik partisipatif yang biasa menjadi ciri khas media komunitas kemudian memunculkan cara-cara “alternatif” dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.

Gambar 5.10 Sistem Penyiaran Galuh Prambanan TV
Sumber: Dokumenter Bali Buja

GPTV merupakan bagian dari hasil pengembangan konsep media komunitas dari Bali Buja, lebih mengutamakan kepada keragaman dan kualitas konten, khususnya genre musik seperti Karawitan yang kurang terlayani. Pelestarian budaya melalui ekspresi seni dan budaya menjadi fokus penting bagi mereka. Bali Buja ingin memastikan warga di dalam lingkungan mereka mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi menjaga seni dan budaya.

Setiap komunitas warga yang menginginkan tampil di siaran langsung GPTV, Bali Buja memastikan untuk mempersiapkan alokasi waktu. Bali Buja juga turut melakukan pengamatan terhadap kesiapan dari setiap komunitas yang akan tampil. Mereka memastikan bahwa komunitas telah melakukan latihan sebelumnya, sehingga komunitas akan dalam kondisi siap tampil pada giliran waktu untuk siaran langsung telah tiba.

Peneliti bertemu dengan Winardi, seorang relawan Bali Buja yang bertanggung jawab untuk mengelola bagian teknis dari GPTV. GPTV diceritakan oleh Winardi, bahwa saat awal mulai aksi menyiarkan langsung menggunakan dukungan internet tidak langsung mendapatkan respon dari khalayak. Winardi menyebutkan jika masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Strategi lain yang digunakan Bali Buja adalah menyampaikan informasi dan edukasi pemanfaatan telepon seluler kepada anggota komunitas melalui pembawa acara. Strategi tersebut dilakukan pada saat pertunjukan berlangsung. Selain itu, Bali Buja menyebarluaskan pesan tersebut melalui radio komunitas yang dikelola salah satu relawan Bali Buja.

“Dulu fokusnya kan kita distreaming YouTube dan Facebook ya mungkin karena banyaknya peminat atau mungkin orang yang menyaksikan kan enggak..enggak punya HP yang lebih canggih makanya terus dari Bali Buja sendiri mengundang salah satu dari penyiar radio untuk menyiarkan acara dari Bali Buja tersebut supaya bisa didengarkan semua orang yang bisa menyaksikan siaran di radio. Namanya radio komunitas RKB tuh yang punya Pak Baron..” (Winardi)

GPTV memiliki visi sebagai media yang berkomitmen menyiarkan budaya Jawa. Kesenian yang ditayangkan melalui GPTV terutama seni dan budaya yang berasal dari Jawa Tengah. GPTV adalah bagian dari inovasi Bali Buja untuk memajukan gerakan pelestarian budaya Jawa. Sebagai komunitas yang terpinggirkan karena dianggap komunitas kecil, Bali Buja menggunakan media GPTV sebagai upaya untuk mempublikasikan gerakannya. Alasan penggunaan nama “Galuh Prambanan” dalam kanal GPTV baik melalui Facebook dan YouTube adalah peran dari Hotel Galuh Prambanan yang juga turut mendukung kegiatan Bali Buja. GPTV dikelola secara sederhana dengan struktur organisasi yang tidak besar. Djaetun Hardjosaputro sebagai relawan donatur dalam Bali Buja menyerahkan koordinasi utama GPTV kepada Sentot Murdoko selaku Koordinator Pengisi Acara di setiap pertunjukan seni Bali Buja. Sementara itu, Winardi selain bertanggungjawab dari segi teknis peralatan secara keseluruhan, juga menjadi Koordinator dari setiap siarang langsung GPTV melalui internet.

Winardi dibantu oleh dua orang rekannya pada saat melakukan siaran langsung. Tanggungjawab dua orang tersebut yaitu pada pengawasan kamera dan audio. Sementara Winardi sendiri bertindak mengawasi kontrol multi-kamera melalui aplikasi yang telah diinstalasi dalam perangkat komputer. Winardi menceritakan kendala awal ketika Bali Buja memutuskan untuk siaran melalui GPTV. Kesulitan yang dialami Winardi adalah proses belajar yang dianggap tidak sederhana. Winardi belum memiliki pengalaman untuk mengoperasikan perangkat live streaming berbasis internet.

“kalau dulu awalnya sebelumnya saya nggak paham tentang multimedia jadi dulu itu ada seorang temen ya diajarin sampe bisa gitu itu. Temennya namanya mas Putro jadi kita dilatih dari belum bisa sampai kita harus bisa ya untungnya kita cepat menangkap ya bisa untuk pertama kita belajarnya dari program dasarnya” (Winardi)

Winardi bersama tim yang telah ditunjuk untuk mengelola GPTV kemudian bekerjasama dengan relawan Bali Buja lainnya yang memang telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam bidang teknologi media. Relawan Bali Buja yang mendampingi Winardi selama latihan dan belajar sambil melakukan ialah Putro Nugroho, akademisi yang merupakan lulusan sekolah penyiaran. Putro telah beberapa kali turut menyumbangkan tenaga untuk aktivitas multimedia dari Bali Buja. Melalui metode live streaming yang disederhanakan oleh Putro, kemudian ditambah dengan latihan berulang kali kepada Winardi dan tim, menjadikan tim teknis GPTV semakin siap untuk beroperasi.

Keseluruhan siaran langsung yang ditayangkan melalui Facebook turut diunggah melalui kanal YouTube. Berdasarkan pengamatan peneliti terhadap telusur data jejak khalayak Facebook dan YouTube, ditemukan pengguna konten lebih banyak memanfaatkan media Facebook untuk menonton sekaligus berinteraksi. Temuan ini kemungkinan terkait dengan tingkat kemudahan atau lebih akrabnya pengguna telepon seluler dengan menggunakan aplikasi Facebook. Winardi melaporkan bahwa kebiasaan anggota Bali Buja dan masyarakat yang tinggal di area terdekat dengan Bali Buja yang masih cenderung lebih banyak menggunakan Facebook.

“Ya untuk sejauh kita streaming kalau untuk penonton ya Mas ya kalau saya amati itu dia lebih antusias banyak sekali dia melihatnya di Facebook Mas karena Facebook itu kan mungkin ya secara apa ya secara kita mainin HP “

Berdasarkan laporan tahunan Digital 2022: Global Overview Reports (We Are Social & Hootsuite, 2022)menampilkan data bahwa Facebook masih menjadi platform media sosial yang sering digunakan oleh orang Indonesia. 99,3% pengguna perangkat telepon pintar mengakses Facebook. Pertimbangan Bali Buja dalam memilih media sosial Facebook sebagai bagian platform yang digunakan antara lain fleksibilitas dalam menyampaikan pesan dan komentar. Namun demikian, YouTube juga menjadi perhatian mereka, alasannya adalah kemudahan akses konten video. Khalayak GPTV termasuk loyalis dan penikmat seni budaya yang tinggal di luar Klaten diberikan kemudahan akses melalui YouTube.

Asumsi yang diajukan dalam penelitian ini yaitu penggunaan media sosial yang memungkinkan masyarakat yang berada di sebuah area geografis terlibat untuk kebutuhan misi utama. Peran media komunitas yang membawa misi tertentu memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat, termasuk pengelola komunitas untuk menjadi aktivis. 

Nah.. aku kan punya rasa.. Rasa sangat suka.. Sangat sangat anu.. Maksude rasa seneng gitu lho.. Meskipun saya orang ndak punya.. Tapi.. saya rasa seneng diangkat ke seniman.. Seniman tradisi itu diangkat dari sana.. Yang Instansi saja nggak seperti itu.. Event di Klaten itu.. (Saimin)

Salah satu relawan Bali Buja, Saimin adalah pendengar setia Radio Komunitas Bayat dan pengamat GPTV. Saimin mengungkapkan kebanggaannya terhadap kehadiran dan keberadaan Bali Buja melalui media komunitas yang dipilih untuk berbagi konten kesenian. Saimin secara rutin mengikuti setiap konten yang dihadirkan melalui kanal akun YouTube ataupun secara konvensional melalui radio komunitas. Saimin merasa senang ketika mengetahui ada rekan atau kerabatnya bisa tampil dalam pertunjukan yang ditayangkan melalui GPTV.

Itu belum ditambah malem Rabu Kliwonan.. Untuk Cokekan.. Aku selalu ngikutin soale.. Sampai hapal.. Dan itu kan kebetulan temenku juga semua kan.. Seniman seluruh Klaten.. Hampir hafal aku.. Nggak ada yang tidak hapal.. Sana hapal sama saya.. Saya juga hapal sama mereka.. (Saimin)

Media sosial dikenal sebagai platform media baru yang memiliki tingkat partisipasi audiens yang tinggi. Menurut Mayfield (2008) media sosial dapat diamati melalui partisipasi, keterbukaan, komunikasi, komunitas serta koneksi. Partisipasi masyarakat yang berperan aktif melalui Facebook dapat ditentukan melalui jumlah pengikut dari Facebook Page. Tingkat partisipasi juga dapat ditinjau melalui tanggapan dan pendapat masyarakat. Komunikasi yang muncul melalui kolom komentar ataupun fitur pesan dalam Facebook merupakan hasil interaksi dua arah yang menjadi bukti partisipasi. Hadirnya pengikut yang bukan anggota Bali buja juga dapat dipantau melalui media sosial. Bali Buja dalam GPTV juga mengaktifkan fasilitas pengiriman pesan di dalam aplikasi WhatsApp. Melalui aplikasi WhatsApp, mereka memberikan kesempatan kepada khalayak untuk menyampaikan pesan bisa berupa motivasi, dukungan, serta menyampaikan kritik terhadap hasil tayangan di GPTV .

“Dari saya streaming sini itu ketika di Facebook tuh banyak komentar yang mendukung Mas banyak, komentar yang bagus dan sangat senang sekali dengan adanya siaran budaya Jawa. Jadi banyak yang nyengkuyung atau bahasa Indonesianya ya mendukung. Dan sangat terbantu sekali yang apalagi yang ada di luar Jawa itu, kayak di Jakarta bahkan ada yang di luar negeri juga berkomentar di Facebook ya tanggapannya positif dan sangat sangat senang sekali karena masih jarang sekali ketika pas di sosial media itu yang namanya kebudayaan itu masih ada yang nguri-uri” (Winardi)

Platform media sosial mempromosikan kebudayaan lokal dengan menautkan video hasil siaran streaming. Pemanfaatan beragam platform berbasis teknologi media yang digunakan oleh pengelola komunitas adalah bentuk dari apa yang disebut dengan hiperlokalitas. Dalam penelitian sebelumnya yang dilakukan Pandit & Chattopadhyay (2018) mengungkapkan bahwa gagasan hiperlokal adalah upaya media komunitas untuk dapat meraih atau merangkul warga komunitas yang dibatasi dengan jarak ataupun lokasi. Pada bagian lain dari bab ini peneliti juga akan memaparkan gagasan media hiperlokal sebagai bagian dari inovasi untuk media komunitas di era digital.

5.3.2      Radio Komunitas Bayat

Sekilas mengenai sejarah radio komunitas di Indonesia, memang kemudian terdapat pembatasan-pembatasan yang diatur oleh pemerintah. Hal ini semata untuk menjaga keteraturan dalam berbagi informasi dan meminimalisir benturan yang terjadi antar warga masyarakat yang ingin berekspresi. Keberadaan peraturan jangkauan siaran 2,5 kilometer frekuensi misalnya yang cukup sering digaungkan oleh pejuang radio komunitas, tentu satu sisi memang memberatkan pengelola media komunitas. Namun, sisi lain dari peraturan ini dapat dipelajari bahwa memang untuk beberapa wilayah geografis cenderung padat penduduk dan padat media komunikasi seperti radio dan televisi perlu ditertibkan. Bagi sebagian pengelola media komunitas yang relatif ‘sepi’ penduduk, bahkan media penyiaran juga tidak banyak, apalagi ditunjang dengan jarak antar penduduk relatif jauh, peraturan pembatasan jarak jangkauan siaran memang terkesan tidak adil.

Radio Komunitas Bayat (RKB), seperti kebanyakan stasiun radio komunitas merupakan lembaga media (J. Downing, 2012) yang melakukan praktik media komunitas, alternatif, oposisi, partisipatif dan kolaboratif yang juga sebagian diperkuat oleh internet (Deuze, 2006). Pertemuan pertama peneliti dengan pengelola RKB diawali dengan Subari atau yang lebih sering dipanggil di dalam lingkungan komunitas dengan nama Barun. Barun adalah pemuda asli Klaten yang menjadi inisiator dari RKB. Selama perjalanan penelitian ini, peneliti memiliki kesempatan untuk melakukan kunjungan dan wawancara dengan Barun dan tim di RKB.

Jarak antara studio RKB dan lokasi Bali Buja yaitu sekitar 19 kilometer. Studio RKB memiliki lokasi di daerah Kecamatan Bayat, Klaten. Bayat adalah salah satu kecamatan di bawah pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bayat juga dikenal menjadi daerah industri pariwisata seperti gerabah dan batik tulis (Rachmawati & Taryono, 2022). Mata pencaharian penduduk Bayat selain bertani yaitu sebagai pengrajin gerabah dan batik. Bayat diketahui berasal dari kata tem-bayat-an yang berarti hidup rukun saling membantu dan bersinergi (Fitinline, 2013). Literatur lainnya menyebutkan bayat berasal dari petembayatan, istilah yang terkait dengan syahadat tembayat (Kusuma, 2017).

Selama menyusuri jalan menuju studio RKB, peneliti melihat posisi lokasi RKB berada di antara beberapa desa yang masih memiliki cukup banyak lokasi lahan hijau. RKB memiliki lokasi studio yang menjadi satu dengan rumah Barun. Sebagian ruangan dari rumah Barun digunakan untuk sarana aktivitas RKB. Lokasinya dapat disebut sederhana. Ruangan yang digunakan RKB terdiri dari 4 bagian atau ruang, meliputi teras, satu ruang yang diisi dengan kursi panjang, satu studio dan satu ruangan teknis. Pada saat peneliti melakukan observasi pada bulan Maret 2021, RKB masuk pada masa vakum atau masa kosong karena terdampak pandemi Covid-19. Peneliti tidak melihat aktivitas di RKB. Barun menjelaskan bahwa selama pandemi, RKB otomatis juga menghentikan aktivitasnya untuk kegiatan radio komunitas, kegiatan membantu Bali Buja dalam menyiarkan siaran seni karawitan pun juga berhenti. Meski demikian, aktivitas Barun juga tidak berhenti. Kecintaannya dengan seni dan budaya, termasuk minat yang besar untuk bisa tetap eksis melakukan siaran kemudian dilanjutkan dengan menerima tawaran untuk mengisi konten di Radio Wijaya Kusuma Klaten (RWK), radio swasta komersial yang mengudara di Klaten. Tawaran RWK merupakan bentuk kerjasama konten dengan RKB, setiap jam 8 malam, Barun mengisi konten RWK dengan menggunakan sistem relay dari lokasi RKB. Hasil siaran Barun di RKB kemudian dikirim melalui pemancar ke studio RWK.

Gambar 5.11 Studio RKB
Sumber: Dokumenter Bali Buja

RKB didirikan sebagai radio komunitas yang pada awalnya membantu menjadi sarana hiburan bagi warga Klaten pasca bencana gempa pada tahun 2006. Berangkat dari tujuan mulia Barun dan teman-teman untuk memberikan hiburan sekaligus informasi kepada warga Klaten khususnya daerah Bayat, Barun tidak memulai radio dari mengurus perizinan. RKB memiliki kelompok pendengar aktif yang turut berpartisipasi dalam siaran radio. Untuk memastikan RKB tetap berjalan legal dan tidak menjadi radio gelap, Barun juga mengajukan proses perizinan. Namun, karena alasan perizinan yang tidak mudah dilakukan oleh Barun, RKB kemudian tetap mengudara dengan caranya sendiri. RKB melibatkan khalayak dalam praktik produksi media komunitas. Stasiun ini memiliki pendengar yang loyal karena hiburan yang ditawarkan oleh RKB fokus kepada konten seni dan budaya.

Gambar 5.12 Ruang Studio Siaran RKB
Sumber: Dokumentasi Peneliti

Perkenalan pertama peneliti dengan pengelola RKB adalah ketika melaksanakan perjalanan penelitian di lokasi Bali Buja melaksanakan aktivitas, yaitu di Grha Purbo Waseso Kencono. Peneliti melihat langsung bagaimana sosok Barun, pengelola RKB yang pada saat pelaksanaan live streaming Bali Buja juga memiliki tanggung jawab untuk merekam audio kegiatan Bali Buja dan memastikan siaran dapat dipancarkan langsung melalui frekuensi. Barun tinggal di Desa Bayat Klaten. Jarak antara Desa Bayat dan Desa Tlogo memiliki jarak 25 km. Masih dalam satu kabupaten yang sama yaitu Kabupaten Klaten namun berbeda Kecamatan. Desa Tlogo berada di Kecamatan Prambanan, sedangkan Desa Bayat termasuk dalam lingkungan Kecamatan Bayat. RKB sebagai radio komunitas mengudara dan menyiarkan siarannya melalui perangkat sederhana dan dipancarkan dari rumah pribadi Barun. Sebagai sebuah radio siaran, posisi RKB merupakan siaran komunitas dan independen dikelola oleh masyarakat lokal. RKB memiliki latar belakang pendirian yang unik, dimulai dari rasa empati Barun pada saat terjadinya bencana Gempa Bumi tahun 2006. Pada saat masyarakat yang sedang mengalami rasa ketakutan dan kecemasan. Barun tergerak untuk memanfaatkan sarana teknis yang dimilikinya sebagai sarana media komunikasi. Awalnya, perangkat sederhana yang digunakan fokus pada media penyampaian pesan. Namun, Barun melihat ini menjadi peluang untuk dijadikan sebagai media komunitas yang menyiarkan hiburan. Barun memiliki tujuan utama untuk memberikan rasa senang kepada masyarakat.

Gambar 5.13 Konversi Format Lagu Oleh RKB
Sumber: Dokumentasi Peneliti

Berdasarkan data yang dihimpun peneliti terdapat beberapa radio siaran yang mengudara melalui jalur frekuensi FM. Namun demikian, posisi RKB belum masuk ke dalam daftar radio yang diakui Pemerintah (KPID).

NoFrekuensiNama Pengelola RadioNama RadioLokasi
189,9 FMPT Radio Swara Sumbing Wijaya KusumaRWK FMJl Wijaya Kusuma, Klaten Tengah
291,6 FMLPPL Klaten/Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten KlatenLPPL KlatenJl Pemuda, Klaten Tengah
396,6 FMPT Radio Bumi Candi SewuCandisewu FMJl Bhayangkara, Klaten Selatan
4103,3 FMPT Radio Suara Al-Mabrur BersinarSalma RadioJl Klaten-Solo, Klaten Utara
5107,7 FMBotani FM (Perkumpulan Komunitas Bolo Tani)BotaniJl Yogya Solo, Delanggu, Klaten
Tabel 5.1 Data Siaran Radio Klaten
Sumber: KPID Jateng
https://kpid.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Data-Base-LP-2021-web.pdf

Salah satu alasan yang diungkap Mas Barun terkait permasalahan izin ini adalah pengalaman yang dianggap Mas Barun kompleks.

“Pernah sempat ngurus.. gelombangnya radio komunitas kan 107… 108 he em… 107,7… 107,8.. 107,9.. Iya “dll” nya kudu.. kui regane jaman semono 10 juta dhewe PLL.. kuwi wis diarahkan.. tukune neng kono.. wis    kerjasama karo BalMon-e.. Gek ngriki ke Semarang kui adohe.. bola bali karepe niku ngeten.. kon mbayar wong njero kono. Digawekke dadi.. pirang puluh juta karep” (Barun)

Permasalahan biaya menjadi hal utama yang memberatkan pengelola RKB dalam mengurus perizinan. Barun mengungkapkan bahwa untuk mengurus perizinan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya biaya standar peralatan yang tidak murah. Alih-alih menjadi jalur ‘bersuara’ bagi masyarakat lokal atau komunitas, tetapi keinginan membuat RKB menjadi ‘formal’ dan ‘legal’ menjadi berat karena terbebani biaya. Namun, hal tersebut bukan menjadi hambatan dan kendala besar yang membuat Barun untuk mengembangkan RKB.

Tahun berapa niku.. rung ewu piro mubeng-mubeng.. 2007-an…nggih.. dadi kulo niku diarahke nek ngurus dhewe gur diubeng-ubengke wae.. (menit 22:07) kon bali sik.. sesuk kon moron meneh. Wegah aku.. ngantek.. Kulo mrono ki peng swidak rolas.. wegah wektune.. angele.. terus kulo niku marai meng niku ngeten.. sing dilindungi hukum mung 2 kilo setengah.. radio komunitas itu.. itu dilindungi hukum.. ning mancare kliwat kui     yo rapopo ning nek ketumpuk yang lain.. munjul 2,5 ojo laporke.. kui wis ra dilindungi hukum.. 2,5 kuwi ono sing numpuk, lah kui laporno.. (nggak fair.. nggak adil)… lah nggih.. (beda wilayah beda daerah, yo sing ra ketutupan gunung).. lah mriki niki nggon gunung gunung je.. La nggih.. lah mung 2,5 ki dilindungi hukum ki.. ra kurup sing ubek usek.. la gek 2,5 ki dugi pundi.. cara wong siaran ki senenge nek monitore akeh ki.. adoh adoh” (Barun)

Regulasi yang ditetapkan Pemerintah seperti daya pancar yang dibatasi sekitar 2,5 kilometer dari lokasi siaran, menjadi pertimbangan Barun dalam mengembangkan RKB akan menggunakan frekuensi ataupun jalur lain. Namun, sekitar tahun 2007, sebagai tahun- tahun awal RKB mengudara, pengelola belum memiliki kesempatan yang luas dalam menggunakan teknologi media berbasis internet. Hal ini menjadi berbeda jika dibandingkan dengan kondisi sepuluh tahun kemudian, yaitu 2017. Merujuk dari peraturan dan rancangan legal yang ditetapkan Pemerintah, Barun menganggap terdapat ketidakadilan apa yang diterima sebagai radio komunitas.

Gambar 5.14 Praktik Siaran RKB
Sumber: Dokumenter Bali Buja